DPRD Lampung Selatan Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda

LAMPUNG SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna, Senin (12/07).
Raperda tersebut yakni tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju yang disampaikan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di awal 2021 lalu.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi dan delapan fraksi yang ada di DPRD menyatakan menyetujui dua paket Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).