DPRD Lampung Bahas Raperda AKB dan Pesantren

DPRD Lampung Bahas Raperda AKB dan Pesantren
Foto: Budi Bowo Laksono/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat satu penyampaian raperda prakarsa pemerintah Provinsi Lampung terhadap dua raperda masing-masing yakni tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahaan dan pengendalian korona dan raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, Senin (2/11).

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Dalam sambutannya, Arinal mengatakan dua raperda ini sangat penting diadakan untuk menanggulangi penyebaran virus korona dan untuk mewujudkan pesantren sebagai lembaga dakwah. Ia berharap, pembahasan dua raperda prioritas ini dapat berjalan lancar untuk masyarakat Provinsi Lampung.

“Raperda tentang adaptasi kebiasaan baru ini untuk mendukung pergub yang telah di keluarkan beberapa waktu lalu, dengan adanya perda adaptasi kebiasaan baru dapat mengatur terkait sanksi,” ujarnya.

Paripurna ini digelar dengan menggunakan standar protokol kesehatan dan virtual, tercatat dari absensi DPRD, 56 wakil rakyat hadir dalam paripurna tersebut.