Disperkim Lampung Tengah Serahkan Proses Hukum Oknum Kasi Diduga Narkoba ke APH
LAMPUNG TENGAH - Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Lampung Tengah, lrham menyerahkan semua proses hukum terkait penangkapan dan dugaan keterlibatan AA salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) di Disperkim setempat kepada pihak aparat hukum (APH).
Diketahui, AA ditangkap oleh jajaran Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kota Metro, pada Kamis (27/05) malam lalu di kediamannya, dalam kasus penyalahgunaan dan dugaan peredaran Narkotika.
"Ya, semua kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Dan terkait hal ini sudah kami laporkan ke pimpinan dalam hal ini Bapak Bupati," ujar lrham kepada monologis.id di ruangannya, Rabu (02/06).
Menurut lrham, untuk status jabatan yang bersangkutan sebagai salah satu Kasi di Disperkim sudah di nonaktifkan. Namun untuk statusnya sebagai ASN pihaknya masih menunggu proses hukum yang mengikat terhadap yang bersangkutan.
“Dan tentunya apa yang telah dilakukan AA telah mencoreng nama baik Pemkab Lampung Tengah dan berharap hal serupa tidak terulang kembali dikemudian hari, .Dan kejadian ini adalah sebagai pembelajaran bagi ASN yang lain,” ujarnya.
Saat disinggung, apakah pihak Disperkim khususnya akan melakukan sosialisasi atau tes urine kepada seluruh ASN dan pegawai yang ada dilingkup dinas tersebut dalam rangka meminimalisir atau mencegah hal seperti ini akan terulang lagi.
"Kalau terkait hal itu, saya belum bisa menjelaskan, tentunya semua itu perlu kami koordinasikan dulu kepada Bapak Bupati sebagai pimpinan di Lampung Tengah, untuk bagaimana selanjutnya," ungkapnya.