Dirut AJB Bumiputera 1912 : BPA satu satunya Lembaga yang Sah Sesuai Anggaran Dasar
JAKARTA - Terkait aksi penyegelan dan penutupan Kantor RUA-BPA AJB Bumiputera 1912 yang dilakukan oleh Himpunan Pemegang Polis Bumiputera pada Jumat (26/6) kemarin, mendapatkan tanggapan langsung dari Dirut AJB Bumiputera 1912.
Berdasarkan edaran surat Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Dirman Pardosi yang diterima redaksi monologis.id, Sabtu (27/06) mengatakan bahwa sampai saat ini BPA masih melakukan aktivitas dan tetap berkantor di lantai 21 Wisma Bumiputera.
Lebih lanjut Dirman dalam suratnya tanggal 26 juni 2020 nomor 303/Dir/Int/VI/2020 yang ditujukan kepada seluruh departemen dan kepala wilayah. “BPA senantiasa memperhatikan segala peraturan perundangan serta melakukan komunikasi dengan OJK RI untuk mencari penyelesaian terbaik atas masalah yang dihadapi khususnya masalah likuiditas, dan tetap melaksanakan tugas tanggung jawab yang berpedoman pada koridor peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
“Aksi penyegelan dan penutupan dilakukan oleh oknum yang mengaku ketua perhimpunan pemegang polis adalah perbuatan melawan hukum karena BPA merupakan satu satunya Lembaga yang sah untuk mewakili pemegang polis sesuai ketentuan anggaran dasar,” imbuhnya.
Diakhir surat Dirman Pardosi meminta kepada seluruh kepala Departemen dan Wilayah untuk memberitahukan informasi yang sebenarnya kepada seluruh staff dan kepala cabang agar berupaya mengendalikan situasi.