Diduga Simpan dan Pakai Sabu, Sopir dan Kernet Truk Sawit Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG BARAT—Seorang
sopir dan kernet truk pengangkut buah
sawit, HS (31) dan SP (27) warga Kabupaten
Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang
Barat, Lampung, Minggu (13/8/2023).
Keduanya ditangkap di Jalan poros Tiyuh (Desa) Panaragan,
Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, karena kedapatan
menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK,
melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mengungkapkan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai
kendaraan truk dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari Tiyuh Panaragan
menuju Penumangan.
"Sopir dan kernet truk tersebut ditangkap sekira pukul
01.30 Wib oleh anggota opsnal narkoba," jelasnya.
Saat digeledah polisi menemukan satu bungkus plastik klip
kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis
sabu. Dan untuk barang bukti lainnya
yang diamankan berupa satu unit handphone android merk VIVO Y12 warna
biru.
Atas perbuatannya, kedua terduga tersangka dijerat dengan pasal 112 undang-undang
narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 12 tahun penjara.