Diduga Simpan dan Pakai Sabu, Sopir dan Kernet Truk Sawit Ditangkap Polisi

Diduga Simpan dan Pakai Sabu, Sopir dan Kernet Truk Sawit Ditangkap Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT—Seorang sopir dan kernet  truk pengangkut buah sawit, HS (31) dan  SP (27) warga Kabupaten Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Lampung, Minggu (13/8/2023).

Keduanya ditangkap di Jalan poros Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mengungkapkan,  tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truk dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari Tiyuh Panaragan menuju Penumangan.

"Sopir dan kernet truk tersebut ditangkap sekira pukul 01.30 Wib oleh anggota opsnal narkoba," jelasnya.

Saat digeledah polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dan untuk barang bukti lainnya  yang diamankan berupa satu unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.

Atas perbuatannya, kedua terduga tersangka  dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 12 tahun penjara.