Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Ketua LSM Diringkus Polisi

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Ketua LSM Diringkus Polisi
Oknum Ketua LSM yang ditangkap polisi. (Yanto Susilo Anwar/monologis.id)

TULANGBAWANG – Diduga melakukan penggelapan, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung, meringkus oknum ketua LSM asal Tulangbawang Barat.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (19/06), sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

"Oknum tersebut bernama Wahidin (45), warga Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat," ujar Sandy, Sabtu (20/06).

Sandy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan dari korban Ahmad Ansori (53).

“Kejadian bermula pada 2016 lalu. pPelaku mendatangi korban ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp40 Juta dengan alasan untuk menebus kendaraan milik pelaku yang sedang digadaikan, tetapi korban tidak memperdulikan kedatangan pelaku,” kata Sandy.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan menawarkan proyek sumur bor dengan sistem bagi keuntungan. Mendengar penjelasan pelaku, korban tertarik dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp36 Juta.

"Awal 2018 korban mendatangi pelaku dan menanyakan keuntungan dari proyek sumur bor yang dijanjikan oleh pelaku, tetapi pelaku berdalih kalau proyek tersebut sudah diambil oleh orang lain. Korban lalu meminta uangnya untuk di kembalikan dan pelaku saat itu hanya mengembalikan uang sebesar Rp10 Juta sedangkan sisanya Rp26 Juta tak kunjung dikembalikan hingga korban melapor ke Mapolres Tulangbawang," tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ini terjerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.