Diduga Akan Transaksi Sabu, Pria Lampung Selatan Dibekuk Polisi di Lampu Merah

LAMPUNG SELATAN - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan membekuk Hasbi (42) alias Ibek, warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, pada Senin (31/05) lalu.
Pelaku dibekuk di lampu merah Kota Kalianda.
Kasat Res Narkoba AKP Abadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, Polisi yang berada di lokasi curiga melihat gelagat tak wajar pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkoba, kemudian dengan sigap petugas menyergap pelaku.
“Benar saja, kecurigaan Polisi berbuah manis karena pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,4 gram,” kata Abadi, Minggu (06/06).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Guna keperluan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Selatan.
"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Abadi.