Pesta Sabu, Dua Pria Satu Wanita Ditangkap di Kos-kosan

Pesta Sabu, Dua Pria Satu Wanita Ditangkap di Kos-kosan
Tiga Tersangka Pelaku Narkoba Berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Poles Tubaba (Foto:Istimewa)

TULANGBAWANG BARAT – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat, Lampung, mengamankan tiga orang yang diduga tengah melakukan pesta sabu di sebuah kos-kosan di Tiyuh (Desa) Dayaasri, Kecamatan Tumijajar, pada Minggu (30/7/2023).

Tindakan tegas ini merupakan upaya nyata dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang pria berinisial DS (28) warga Tiyuh Dayaasri dan JD (55) warga Tiyuh Karta, serta satu orang wanita berinisial KD (29) warga Tiyuh Bandardewa, Tulangbawang Barat.

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Hasil penangkapan menunjukkan adanya barang bukti yang diamankan, termasuk 0,41 gram sabu, 1 buah tabung kaca pirex, dan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik. Selain itu, petugas juga berhasil menyita 2 unit mobil jenis Calya dengan nomor plat BE 2877 YX dan B 2773 BZR, serta kunci kontak keduanya.

“Selain itu, dua ponsel milik para pelaku juga berhasil disita untuk keperluan penyidikan,” kata Yopi.

Yopi menegaskan bahwa barang-barang tersebut telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Polres Tulangbawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 7 tahun penjara,” kata Yopi.

Lebih lanjut, Iptu Yopi menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba dan dampak berat yang ditimbulkannya. Pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan memberantas para bandar dan pengedar narkoba, serta menindak para pengguna atau pemakai barang terlarang tersebut.

“Upaya ini diambil dalam rangka memberikan perlindungan dan keselamatan bagi seluruh masyarakat Tulangbawang Barat,” pungkasnya.