Dewi Wahyuni Vs Adik Ipar di Pengadilan Agama Gedongtataan Pesawaran

PESAWARAN - Dewi Wahyuni janda paruh baya asal Desa Tamansari, Gedongtataan, Pesawaran, Lampung akan menjalani sidang perdana penetapan waris melawan adik iparnya atas rumah dan tanah milik mendiang suaminya.
Sidang perdana yang akan di gelar di Pengadilan Agama Gedongtataan tersebut akan dilaksanakan pada Senin (25/01) besok.
Dewi berharap sepenuhnya kepada pihak Pengadilan Agama agar bisa memberikan kepastian hukum atas sengketa kepemilikan sejumlah aset milik almarhum suaminya.
"Saya berharap hakim bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya tentang apa yang memang menjadi hak saya. Sebelumnya kami sudah pernah mediasi untuk bermusyawarah dengan adik ipar saya, akan tetapi tidak terjadi kesepakatan dan adik ipar saya tetap bersikeras untuk diteruskan ke Pengadilan, terpaksa saya ikuti apa kemauan adik ipar saya tersebut," ungkapnya.
Dewi menambahkan, saat ini pihak keluarga sepenuhya mendukung keputusannya untuk berjuang di Pengadilan Agama.
"Alhamdulillah keluarga besar saya mendukung saya mas, mereka bahkan akan ikut mengantar ke pengadilan Senin nanti supaya saya tetap semangat dan siap berjuang untuk menuntut hak saya," ujarnya.
Dewi juga menambahkan, saat sidang nanti dirinya tidak didampingi oleh penasehat hukum, karena dirinya tidak memiliki biaya yang cukup untuk membayar pengacara.