Curi Motor, Warga Pringsewu Babak Belur Dihajar Massa

PRINGSEWU - DH (40) warga Sukoharjo III, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, babak belur dihajar massa usai aksinya diketahui warga.
Pelaku yang beraksi seorang diri diduga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda beat No Pol BE6471RM warna putih yang sedang diparkir pemiliknya, Yuda (22), didepan ruko di komplek pasar Sarinongko Pringsewu, pada Kamis (17/09) sore,
Beruntung ada petugas kepolisian yang kebetulan sedang melakukan patroli dan kemudian langsung mengamankan pelaku dari amukan warga.
Kapolsek pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kemarin sore kami berhasil mengamankan pelaku curanmor yang sempat dihakimi massa,” ujar Basuki, Jumat (18/09).
Basuki menjelaskan, saat itu korban memarkirkan motor didepan ruko miliknya, tidak beberapa lama korban melihat ada seorang laki-laki tidak dikenal yang sedang mendorong mundur sepeda motor miliknya dan diputar balik ke arah jalan lalu korban secara spontan berteriak maling.
“Karena aksinya diketahui lalu pelaku kabur membawa sepeda motor milik korban. Namun nahas sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak sebuah mobil pickup, sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan petugas kepolisian yang kebetulan sedang berpatroli disekitar lokasi kejadian,” ungkap Basuki.
Dia menambahkan sebagian warga yang kesal dengan ulah pelaku sempat menghakimi pelaku, sehingga guna menghindari amuk massa yang lebih besar petugas kepolisian mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Pringsewu.
“Petugas sempat kewalahan membendung amuk massa, namun akhirnya petugas berhasil mengevakuasi pelaku ke Pukesmas Pringsewu untuk tindakan medis yang selanjutnya pelaku diamamkan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Basuki.
Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa dalam melakukan pencurian tersebut hanya seorang diri. Dan dirinya baru dua kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Saat ini pelaku maupun barang bukti telah kami amankan di mapolsek Pringsewu kota guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap DH sendiri kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" ucap Kapolsek.