Curi Motor Sekdes, Dua Pria di Lampung Utara Diringkus Polisi

LAMPUNG UTARA  - Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Polsek Kotabumi Utara. Keduanya merupakan warga desa Gunungbetuah, Abung Barat, Lampung Utara berinisial JP (17) dan AN (45).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mengatakan, mereka ditangkap lantaran mencuri kendaraan dinas Sekretaris Desa Madukoro milik Rismanila (49) yang terparkir samping rumahnya.

"Atas dasar laporan korban itulah keduanya kita tangkap kemarin.Tepatnya sekira pukul 15.30 WIB," ujar Kapolsek, Minggu (18/04).

Menurut informasi korban beserta saksi. Saat peristiwa itu terjadi, motor yang kerap digunakan saat bertugas tersebut terparkir di samping teras rumah. Tak lama berselang, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor beat berwarna hitam.

"Satu orang turun dan bertanya kepada Effendi (saksi) tentang alamat rumah Joni. Pada waktu yang sama Renita, saksi lainnya melihat satu orang pelaku lainnya telah membawa kabur motor tersebut," jelasnya.

Melihat kejadian tersebut, spontan dirinya pun berteriak. Warga yang mendengar teriakan itu pun lansung membantu mengejar pelaku. Sementara sebagian warga lainnya menghubungi aparat Polsek di wilayah tersebut.

Beruntungnya pelaku berinisial JP berikut sepeda motor berhasil di tangkap. Warga pun langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Kotabumi Utara.

"Kemudian anggota bersama-sama sama warga lalu menyisir sekitar TKP. Dan berhasil menangkap rekannya satu lagi rekan lainnya berinisial AN, "ucap Rukmanizar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Kotabumi Utara.

"Terhadap keduanya dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya.