Curi Dua Unit Hp di Acara Pesta, Pelajar Tulangbawang Digelandang Polisi

Curi Dua Unit Hp di Acara Pesta, Pelajar Tulangbawang Digelandang Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Mencuri dua unit handphone (hp), seorang pelajar berinisial RD (19) diamankan Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung.

“Pelaku ditangkap pada Kamis (26/5/2022) malam saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuhdalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (29/5/2022).

Kapolsek menjelaskan, hp tersebut milik korban YA. Pada Jumat (13/5/2022) malam lalu, korban berada di acara pesta untuk melihat orgen tunggal di Kelurahan Ujunggunung.

“Korban menitipkan tas yang berisi dua unit HP kepada rekannya karena hendak membuang air kecil. Posisi tas tersebut di letakkan diatas sebuah kursi,” tutur Kapolsek.

Saat kembali usai buang air kecil, korban melihat tas miliknya sudah tidak ada lagi.

“Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp6,5 juta. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala," jelas Sunaryo.

Berbekal laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti.

“Dari tangan pelaku ini, disita barang bukti berupa dua unit hp milik korban,” ujar Kapolsek.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.