Curi Alat Mesin Disel, Warga Candipuro Lampung Selatan Digelandang ke Polsek

LAMPUNG SELATAN – Anggi Setia Adi Putra, digelandang ke Polsek Candipuro, Lampung Selatan, setelah aksinya mencuri di salah satu rumah warga Desa Rawa Selapan, dipergoki korbannya.
Pemuda 20 tahun warga Desa Beringinkencana, Kecamatan Candipuro, beraksi di kediaman korban, Jumani (41) pada Senin (05/04) sekira pukul 4.00 wib.
Kapolsek Candipuro, AKP Ahmad Hazuan menjelaskan, pelaku berhasil masuk ke halaman rumah korban dan kemudian mengambil 1 buah roda gila (alat mesin disel) milik korban yang berada di teras depan rumah.
"Saat kejadian, korban sedang bersama anak kandungnya didalam rumah," ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (09/04).
Hazuan menambahkan, saat pelaku hendak menggotong roda gila tersebut, korban sempat memergokinya. Sontak, korban dan anak kandubg korban berteriak sehingga mengundang kedatangan warga sekitar.
"Tak sempat kabur, pelaku berhasil diringkus warga setempat. Lalu, korban menghubungi Mapolsek Candipuro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Dikatakannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.