Chusnunia Sampaikan Raperda APBD 2023 di DPRD Lampung
BANDARLAMPUNG – DPRD Lampung
menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) APBD Provinsi 2023 oleh kepala daerah dan penyampaian program
pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi 2023.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay,
Senin (24/10/2022).
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia dalam pengantarnya,
menyampaikan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan untuk
melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan,
serta didukung oleh pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan, serta pembangunan di
berbagai sektor.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2023 secara substansi disusun dengan mempedomani kesepakatan bersama
antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggara dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 14 Oktober 2022.
Dalam kesempatan itu juga, Chusnunia menyampaikan beberapa
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam beberapa bidang, diantaranya :
1. Pada Bidang Pendidikan, dalam rangka peningkatan
pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan
berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit
20 persen dari belanja daerah.
2. Pada Bidang Kesehatan, dalam rangka peningkatan bidang
kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan
juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen)dari
total Belanja Daerah diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Pada Bidang Infrastruktur, Pemerintah Provinsi Lampung
telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 40 persen
dari Belanja Daerah.
4. Dalam bidang politik, Pemerintah Provinsi Lampung telah
mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan
Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati Walikota Tahun 2024
kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. Serta terdapat penambahan
alokasi anggaran bantuan keuangan hibah kepada Partai Politik.
5. Dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan sebagai
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Lampung
telah mengalokasikan Belanja Pengawasan pada Inspektorat Provinsi dalam
Rancangan APBD TA 2023 sebesar lebih dari 0,60 persen Belanja Daerah.
6. Dalam rangka pengembangan kompetensi ASN, Pemerintah Provinsi
Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan paling
sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah
kepada ASN selaku penyelenggara Pemerintah Daerah.
7. Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja
pegawai dibawah 30 persen dari total Belanja Daerah diluar tunjangan guru
sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
8. Terakhir, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan
Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak
Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp1,4 Triliun.
Chusnunia juga menyampaikan capaian atau penghargaan yang
diterima Pemerintah Provinsi Lampung dalam bidang kesehatan.
“Terhadap dukungan alokasi anggaran kesehatan, Pemerintah
Provinsi Lampung telah menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan atas capaian Universal Health Coverage (UHC) Tahun
2022, penghargaan tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas
keberhasilan cakupan kepesertaan BPJS di Provinsi Lampung dari Kabupaten/kota
per Oktober 2022 yang mencapai 86,08 persen dengan peserta JKN 7.662.171 jiwa,
dari 8.901.566 jiwa penduduk.†ungkapnya.
Diakhir, Chusnunia menyampaikan ucapan terimakasih dan
apresiasi atas pembahasan ini.
“Pada kesempatan ini saya sampaikan terima kasih dan
apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat
agar berkenan membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.†tutupnya.
Rapat paripurna dihadiri anggota DPRD Provinsi Lampung,
anggota Forkopimda serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Lampung. 
 
 DEDI ROHMAN
                                    DEDI ROHMAN                                 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    