Cabut Laporan, Permohonan Sengketa Dawam-Ketut Dinyatakan Gugur

BANDARLAMPUNG-Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo-Ketut Erawan resmi mencabut laporan sengketanya di Bawaslu.
"Sudah (dicabut) dari hari kamis. Pasangan Dawam-Ketut mencabut permohonan Sengketa. Sengketa diputuskan gugur," kata Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, kepada monologis.id, Sabtu (14-9-2024).
Kuasa Hukum Dawam Raharjo-Ketut Erawan, Handoko menyatakan hal yang sama.
"Sudah (dicabut). Kami resmi mencabut permohonan karena pendaftaran Pak Dawam-Ketut dinyatakan lengkap oleh KPU (termohon) dan telah diterbitkan tanda terima berkas lengkap oleh KPU," ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan demikian, maka obyek yang disengketakan mutatis mutandis telah dibatalkan oleh KPU Lampung Timur. Oleh karenanya tidak perlu bersengketa lagi
"Dengan dicabut, maka sengketa di bawaslu telah selesai. Jumat kami cabut karena masih masa mediasi juga. Sudah disiarkan langsung juga pas sidang pencabutan," ungkapnya.