Cabuli Murid di Kelas, Oknum Guru Honorer Lampung Timur Dibekuk Polisi

LAMPUNG TIMUR – Polisi membekuk seorang oknum guru honorer di Lampung Timur yang diduga mencabuli muridnya sendiri.
Aksi bejat pelaku berinisial HM (40) dilakukannya di dalam kelas sebuah sekolah dasar (SD).
"Terduga pelaku meremas-remas bagian tubuh korban," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (2/8/2022).
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa itu lalu melaporkannya ke Polres Lampung Timur.
“Berdasarkan laporan tersebut, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah nya pada Senin (1/8/2022) malam,” ujar Kapolres.
Dari pengakuannya, pelaku melakukan sebanyak tiga kali.
"Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," katanya.
Akibat kelakuannya korban merasa trauma dan takut.