Buronan Mafia Tanah Dibekuk di Rumah Istri Muda

Buronan Mafia Tanah Dibekuk di Rumah Istri Muda
Foto: Istimewa

BEKASI –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah.

Edy Jahrudin (60) ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/12).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, penangkapan Edy dalam rangka menjalankan amar Putusan MA nomor 882 K/Pid/2021tanggal 06 Oktober 2021 yang telah memutuskan pelaku terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "bersama sama menggunakan surat palsu"

"Edi tidak memenuhi pemanggilan sebanyak dua,"kata Siwi.

Sebelumnya, dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri Cikarang, Edi Jahrudin alias Edi telah diputus bebas, lalu Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi.

Kemudian dalam tingkat Kasasi terpidana Edi Jahrudin Alias Edi diputus “Terbukti dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu“ oleh Mahkamah Agung (Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP) dan dijatuhkan pidana kepada terpidana Edi Jahrudin Alias Edi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

"Bahwa Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kab Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan," terang dia.

Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah

"Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,"pungkasnya.