Bupati Waykanan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
WAYKANAN-Bupati Waykanan, Lampung, Ayu Asalasiyah, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 pada rapat paripurna di DPRD setempat, Jumat (13-6-2025).
Ayu menyampaikan Raperda ini memuat Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), “Ini merupakan ke lima belas kalinya kita memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. Tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Ayu.
Dia menjelaskan, pada 2024 Pemerintah Kabupaten Waykanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp1,41 triliun dan melakukan belanja sebesar Rp1,37 triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp19,64 miliar, sedangkan Silpa akhir 2024 adalah Rp70,64 miliar.
Pada neraca per 31 Desember 2024 Pemerintah Kabupaten Waykanan memiliki total Aset sebesar Rp2,89 triliun, Kewajiban sebesar Rp65,82 miliar, dan Ekuitas sebesar Rp2,82 triliun.
“Untuk lebih rincinya, Saya persilahkan dibaca pada Raperda yang Kami sampaikan ini. Demikan penyampaian ini, harapan Kami Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat Kita setujui bersama,” tutup Ayu.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Waykanan, Rial Kalbadi, serta dihadiri para wakil ketua, anggota DPRD, Forkopimda, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Plh. Sekretaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Bagian Setdakab, serta Camat Blambangan Umpu.
EDI MULYADI








