Bupati Egi Larang Hampers Lebaran

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan larangan penerimaan hampers atau gratifikasi jelang Idulfitri 1447 H. Seluruh ASN diminta menolak dan melaporkan setiap bentuk hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Bupati Egi Larang Hampers Lebaran
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah tegas menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dengan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menerima hampers atau bentuk gratifikasi lainnya.

Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melalui Surat Edaran Bupati Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan Hendry Kurniawan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk pimpinan daerah.

“Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry, Kamis (12/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN dan penyelenggara negara diminta menolak serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima pada kesempatan pertama.

Bupati Egi menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan, terutama pada momentum hari besar keagamaan seperti Idulfitri.

Selain itu, pemerintah daerah juga melarang permintaan dana atau bantuan dalam bentuk apa pun, termasuk yang sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat atau perusahaan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar aturan dan kode etik yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Pemkab Lampung Selatan juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama momentum Lebaran. Seluruh fasilitas pemerintah hanya boleh dipakai untuk kegiatan kedinasan.

Imbauan tersebut disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, direktur rumah sakit daerah, kepala puskesmas, kepala sekolah, hingga lurah dan kepala desa agar disosialisasikan secara internal kepada seluruh pegawai.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, perusahaan, maupun masyarakat agar tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah praktik suap, uang pelicin, maupun gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari raya.