Bulan Puasa, Dua Pemuda Tulangbawang Ini Malah Asyik Nyabu

Bulan Puasa, Dua Pemuda Tulangbawang Ini Malah Asyik Nyabu
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Bukannya memperbanyak ibadah di bulan Ramadan, dua pemuda di Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung ini malah asyik mengkonsumsi sabu.

Dua pelaku berinisial AY (36), dan RA (27) ini digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, pada Selasa (12/4/2022) malam.

“Dari lokasi petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tabung kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, dan dua buah pipet berbentuk,”  kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (14/4/2022).

Kasat menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah di Kampung Sungainibung yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Petugas kami lalu menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan. Di dalam rumah terdapat dua orang pria, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika," jelas Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.