BPKD Kota Tangerang Libatkan Kanwil Kumham Banten Susun Rancangan Perwali Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran

SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang susun Rancangan Peraturan Wali Kota tentang tata cara pergeseran anggaran yang turut melibatkan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kumham Banten.

Rancangan Peraturan Wali Kota ini disusun sehubungan dengan adanya peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Menurut perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kumham Banten, Sumarni, rapat pembahasan rancangan peraturan walikota tentang tata cara pergeseran anggaran ini juga menjalankan amanat dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 159 ayat (7).

“Untuk substansi materi belum secara utuh mengadopsi ketentuan dari dari PP 12 Tahun 2019 , Permendagri Nomor 77 tahun 2020 dan Perda Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Sumarni, Senin (11/4/2022).

Disampaikan juga bahwa terkait pengaturan tentang tata cara pergeseran anggaran alurnya perlu diperbaiki kembali di sesuaikan dengan eksisting di Daerah.

“Dari segi teknik penyusunan masih perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang Undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkapnya

Materi dari raperwal ini nantinya akan mengatur tentang dasar pergeseran anggaran, ruang lingkup, waktu pelaksanaan dan tata caranya.