BPK RI Periksa Proyek Jalan Rp16 Miliar di Tulangbawang Barat

TULANGBAWANG BARAT–Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap proyek peningkatan jalan dua jalur dari Panaraganjaya ke Gedungratu dengan anggaran lebih dari 16 miliar rupiah.
Pemeriksaan tersebut melibatkan pihak terkait seperti PT Tirtha Wandhira Utama, mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulangbawang Barat Sumardi, dan Kabid Bina Marga saat ini Iwan Balau.
Proses pemeriksaan fisik dilakukan dengan melakukan pengeboran pada badan jalan dengan kedalaman sekitar 5-6 cm, yang ditandai dengan cat warna putih. Namun, ironisnya, saat dimintai komentar di lapangan, pihak BPK yang melakukan pemeriksaan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, mengarahkan untuk menghubungi kantor BPK di Bandarlampung.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini dilakukan oleh Dinas PUPR Tulangbawang Barat pada 2023 dengan menggunakan dana APBD. Kontrak pekerjaan tersebut diberikan kepada PT. Tirtha Wandhira Utama melalui konsultan CV. Karya Mulya Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp16.040.125.000.
Sementara itu, nomor kontrak proyek tersebut adalah 600/05/KONTRAK/DPUPR/TULANGBAWANGBA/V/2023 dengan tanggal kontrak 29 Mei 2023 dan masa pelaksanaan serta pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Hingga berita ini di terbitkan, Dinas PUPR Tulangbawang Barat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI.