BPBD Labuhanbatu Sosialisasikan Penerapan PPKM Level-3 Kepada Pelaku Usaha

LABUHANBATU - Tim gugus tugas COVID-19 kembali melakukan sosialisasi penerapan PPKM Level 3 kepada pelaku usaha dan masyarakat sebagai upaya untuk memutus rantai sekaligus menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labuhanbatu Atia Muchtar Maulana Hasibuan menjelaskan, Labuhanbatu adalah salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori Level 3.
“Pembatasan jam beroperasi bagi pelaku usaha dibatasi sampai pukul 20.00 wib serta tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat sampai 02 Agustus 2021,” kata Sekretaris tim gugus tugas itu, Jumat (30/07) malam.
Dalam Kegiatan sosialisasi ini Turut dihadiri Kabag OPS Polres Labuhanbatu Kompol Marluddin, S.Ag., TNI 0209/LB, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satpol PP.