Bertambah 4 Kasus, Lampung Utara Zona Merah COVID-19

LAMPUNG UTARA - Laju sebaran kasus positif COVID-19 yang masuk kategori tak terkendali, berakibat pada penetapan Lampung Utara sebagai salah satu dari 8 kabupaten dan kota dengan kategori zona merah di Lampung.

 

Terlebih pada hari ini pasien positif COVID-19 Lampung Utara kembali bertambah 4 orang.

Berdasar data Satgas COVID-19 Pusat, selain Lampung Utara, ke-7 wilayah kabupaten/kota yang masuk kategori zona merah meliputi Pringsewu, Bandarlampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat dan Tanggamus.

"Benar saat ini Lampung Utara masuk zona Merah. Dimana penilaian itu dikeluarkan oleh Satuan Gugus Tugas pusat COVID-19," jelas dr. Dian Mauli Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mewakili Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Maya Manan, Senin (18/01).

Ia menyebut, sementara untuk keempat kasus yang ditemukan pada hari ini merupakan warga Kecamatan Kotabumi. Semua pasien tersebut merupakan hasil dari tracking dari kasus sebelumnya dan sempat melakukan kontak erat dengan pasien beberapa waktu lalu.

"Keempat kasus hari masuk dalam kategori tak bergejala. Dimana dua diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan dua berjenis kelamin perempuan. Mereka merupakan warga asal Sindangsari," ucapnya.

Ia pun mengimbau, dengan berubahnya status Lampung Utara menjadi zona merah COVID-19 diharapkan dapat menjadikan seluruh lapisan masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap virus COVID-19.

"Saya harap kepatuhan masyarakat terhadap prokes harus diperketat. Mengingat dalam beberapa hari ini terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Selalu waspada dan tetap jaga kesehatan kita," imbuhnya.

Untuk diketahui total akumulasi pasien yang terpapar Virus SARS-CoV-2 di wilayah Lampung Utara terdapat 737 kasus. Dimana sebanyak 539 kasus diantaranya telah selesai menjalani isolasi.