Berkas 3 Tersangka Narkotika P-21

PRINGSEWU - Penyidik Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali melimpahkah tiga tersangka berikut barang bukti tindak pidana Narkotika ke JPU Kejari Pringsewu setelah berkas ketigasnya dinyatakan lengkap (P21), Jumat (20/11).
Ketiga tersangka tersebut Nosa Hendriansyah (33) dan Arifin (30) warga Pekon (Desa) Sinarwaya, Adiluwih dan Andi Purwanto (34) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Pringsewu.
Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, tersangka Nosa hendriansyah dan Arifin ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (03/08) silam.
“Dari tangan kedua tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 buah palstik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek bekas pakai dan 2 unit HP,” jelasnya.
Sedangkan tersangka Andi Purwanto di ringkus petugas pada Rabu (09/09) silam di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.
“Atas perbuatannya, ketika pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” jelasnya.