Beli Sabu Rp1,5 Juta, Dua Warga Palas Lampung Selatan Dibekuk Polisi
LAMPUNG SELATAN - Polsek Palas, Lampung Selatan meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku yakni Tedi (37) warga Desa Mekarmulya dan Sukiarno (46) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, diringkus pada Kamis (25/03) sore.
Kapolsek Palas Iptu Sari Akip mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Mekarmulya kerap di jadikan tempat konsumsi Narkotika.
"Polisi lalu melakukan melakukan penggerebekan di lokasi," ungkap Sari Akip, Sabtu (27/03).
Dari penggerebekan tersebut, di dapat barang bukti berupa 10 buah paket hemat berikut alat hisap (bong) berikut sisa pakai.
"Polisi mendapati 10 plastik klip berisi kristal putih yang di temukan di dalam bungkus rokok dan saku celana yang di pakai. Dari keterangannya 10 buah plastik klip berisi kristal putih seberat 0,8 Gram tersebut merupakan Narkotika jenis sabu yang dibeli dari seseorang berisial RZ di Kalianda Lampung Selatan,"bebernya.
Barang haram itu di beli seharga Rp 1,5 juta. Tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Palas untuk penyidikan lebih lanjut.