Bawaslu Lampung Timur Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye

LAMPUNG TIMUR-Bawaslu Lampung Timur merilis hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 selama dua pekan terakhir.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur melalui Hendri Widiono mengungkapkan, pihaknya mencatat sejumlah temuan penting dari 24 kecamatan yang telah menjalani kampanye.
“Beberapa pasangan calon dan tim kampanye dilaporkan melaksanakan kampanye tanpa menyertakan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan pengawas pemilihan. Bawaslu telah mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan surat pencegahan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut,” ujar Hendri, Rabu (9-10-2024).
Bawaslu juga menerima satu laporan dugaan pelanggaran dan tiga informasi awal yang saat ini sedang dalam proses penelusuran.
“Laporan tersebut menyangkut dugaan keterlibatan pejabat daerah yang mendukung salah satu pasangan calon, serta informasi awal mengenai pembagian sembako, kampanye di lokasi terlarang, dan dugaan ketidaknetralan ASN,” kata dia.
Untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, Bawaslu mengimbau pejabat daerah yang hendak melakukan kampanye agar mematuhi ketentuan dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 Pasal 53. Pejabat diwajibkan untuk menembuskan surat izin cuti kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur agar proses kampanye berjalan sesuai aturan.
Melihat hasil pengawasan yang telah dilakukan, Hendri Widiono mengingatkan, pasangan calon dan tim kampanye untuk mematuhi semua regulasi yang ada.
"Kampanye bukan hanya sebagai ajang promosi bagi calon, tetapi juga sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat," kata Hendri
Hendri berharap tim kampanye Paslon Pilkada 2024, dapat mematuhi aturan yang membantu menciptakan iklim yang kondusif dan demokratis dalam pelaksanaan kampanye di Lampung Timur.
"Seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dan berpartisipasi dalam menjaga integritas pemilu. Mari bersama-sama kita ciptakan Pemilihan Serentak 2024 yang bersih dan berkualitas!," ajak Hendri.