Bawa Senpi, Dua Pria Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Hotel Lampung Utara

Bawa Senpi, Dua Pria Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Hotel Lampung Utara
Foto: Dok.Humas Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA – Dua pria asal Bandarlampung, DA (35) dan MGS (28) ditangkap polisi saat mengkonsumsi sabu di sebuah hotel di Kotabumi, Lampung Utara.

“Kedua pelaku diamankan Tekab 308 berawal dari informasi adanya seseorang yang membawa senpi di salah satu hotel,” ungkap Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Selasa (22/12).

Gigih menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Sofgun jenis FN berikut 11 butir peluru Gotri, 2 unit Mobil, 1 buah alat hisap (bong) dan dua buah HP.

"Setelah diintrogasi ternyata dua unit mobil yang digunakan pelaku merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung," ujar Gigih.

Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk kasus narkoba sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara dan kasus Pidana kita menunggu Satreskrim Polresta Bandarlampung untuk kita serahkan ke mereka," ucap Kasat Reskrim.