Bantuan Gratis Untuk Masyarakat, Kemenkumham Banten Pastikan Bantuan Hukum Tepat Sasaran

SERANG – Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
lebih spesifik Tim Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melakukan
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Hukum oleh Panitia Pengawas
Daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang, Kamis (20/10/2022).
Pemantauan dan Evaluasi ini dilakukan untuk mengawasi
Program Bantuan Hukum Tahun 2022 kepada Penerima Bantuan Hukum yang telah
menerima layanan bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan
Hukum yang telah terakreditasi pada Kementerian Hukum dan HAM.
Bantuan hukum diselenggarakan degan tujuan untuk menjamin
dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan
akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai
dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Penyelenggaraan bantuan
hukum juga bertujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum
dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Andi Taletting Langi, bahwa Penerima Bantuan Hukum yang dimaksud adalah
masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum yang kemudian mendapat
pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Kegiatan pengawasan ini kami lakukan dalam rangka
memastikan penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan agar berjalan sesuai yang diharapkan dan tepat sasaran,†ujar
Andi Taletting Langi.
Bagi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang dibawah pimpinan
Kakanwil Tejo Harwanto ini, melaksanakan tugas dan fungsi dalam memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat menjadi hal utama yang harus dilakukan.
Termasuk salah satunya memastikan pemberian bantuan hukum dapat diterima dengan
baik oleh masyarakat.