Bank Lampung Tetapkan Layanan Operasional Akhir Tahun 2022

BANDARLAMPUNG – Bank
Lampung menetapkan penyesuaian kegiatan operasional terkait layanan akhir tahun
2022.
Melalui pengumuman yang dikeluarkan Bank Lampung, layanan
penarikan uang tunai nasabah dibatasi hari ini, Rabu (28/12/2022).
Namun, untuk penarikan nontunai bisa dilakukan hingga Jumat
(30/12/2022)
Sementara pada 31 Desember 2022, layanan operasional di
seluruh kantor cabang maupun kantor cabang pembantu dilakukan terbatas.
Untuk menyetorkan uang tunai, nasabah bisa melakukannya
hingga 31 Desember 2022.
Bank Lampung juga tetap membuka layanan pembayaran PKB &
BBNKB yang dikelola kantor bersama Samsat hingga 31 Desember 2022.