Bandar Sabu Tulangbawang Dibekuk di Kontrakan

TULANGBAWANG – Polisi membekuk seseorang berinisial RD als RA (34), warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung yang diduga bandar sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang membekuknya di sebuah kontrakan di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, pada Jumat (18/03/2022) siang.

“Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 1,05 gram, sendok sabu, beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, dan tas warna hitam merek Eiger,” ungkap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (22/3/2022).

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Anton.