Ayah di Pesisir Barat Hamili Anak Tiri
PESISIR BARAT - Gar
(61) warga Pekon (Desa) Mon, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat, Lampung, tega
mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil.
Ibu korban baru mengetahui anaknya mengandung bayi diluar
nikah, setelah korban mengeluh sakit pada bagian perutnya dan diperiksakan ke
bidan setempat.
“Kehamilan korban baru diketahui pada 29 Juni 2023 lalu,â€
ungkap Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP
Alsyahendra, Kamis (6/7/2023).
Kepada sang ibu, korban mengakui dirinya telah disetubuhi
oleh ayah tirinya selama tiga tahun.
"Mengetahui hal tersebut Ibu Korban langsung melapor ke
Polsek Bengkunat," lanjutnya.
Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang mendapat laporan
tersebut langsung menangkap pelaku dikediamannya.
“Sebelum ditangkap petugas, pelaku sudah diamankan oleh
warga di rumahnya,†kata Kapolsek.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkunat guna
pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan
cara menidurkan korban disamping pelaku. Kemudian pelaku membuka rok dan celana
dalam korban dan memasukkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban.
"Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya terakhir
menyetubuhi korban pada Rabu 21 Juni 2023," kata Juni.
Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.