Asyik Nyabu di Pinggir Jalintim, Pria Lampung Tengah Ditangkap di Tulangbawang

TULANGBAWANG – Seorang
pria berinisial AK (25), warga Kelurahan Gayausakti, Kecamatan Seputihagung, Lampung
Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.
Dia ditangkap di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim),
Kampung Astraksetra, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, pada Senin (3/4/2023), pukul
10.00 WIB saat tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah
Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di daerah Kampung Astraksetra
sering dijadikan tempat pesta narkotika,†kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio
Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (4/4/2023).
Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya
berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan alat hisap sabu (bong).
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif
di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†kata Aris.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda
paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.