Asyik Main Judi Leng, Lima Warga Mesuji Diciduk Polisi

MESUJI - Tekab 308 Polres Mesuji menyiduk lima pelaku judi di Desa Tanjungmenang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Mereka ditangkap Jumat (19/8/22) sore kemarin saat sedang asyik bermain judi leng,” kata Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki, Sabtu (20/8/2022).

Ada pun identitas lima pelaku yang diamankan adalah JS, SD, AS,RS dan IM. Semuanya warga Tanjungmenang Raya.

Dari lokasi, Polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai Rp 345 ribu dan. Selanjutnya para pelaku dan barang bukri di bawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima Pelaku akan di jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.