Asyik Konsumsi Sabu di Kamar Losmen, Pria Tulangbawang Diciduk Polisi

TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial JS als JN (33), warga Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, diciduk Polisi saat asyik mengonsumsi sabu di sebuah losmen pada Minggu (27/3/2022) sore.
“Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dua buah kotak rokok, alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas, dan dompet kecil warna hijau,” kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (1/4/2022).
Kapolsek menjelaskan, awalnya petugas sedang melaksanakan patroli rutin, lalu mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar Losmen di Kampung Gedungkarya Jitu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Petugas kami langsung menuju ke Losmen tersebut dan di dalam kamar nomor 11 sedang ada seorang pria tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, disana juga turut disita BB berupa narkotika beserta bong," jelas Poniran.
Pelaku dan BB sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.