ASN Wajib Pahami Kode Etik dan Perilaku

SERANG – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten memberikan
sosialisasi terkait dengan kode etik dan kode perilaku.
Sosialisasi diberikan kepada seluruh Jajaran Kemenkumham
Banten secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Senin (18/9/2023).
Kepala Subbagian Kepegawaian, TU, RT, Wasis Teguh Sambodo memaparkan,
untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, professional
dan akuntabel, diperlukan kode etik yang mengaturnya.
Kode etik dan kode perilaku ini merupakan pedoman sikap,
perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
“Kode etik merupakan pedoman tertulis yang dikeluarkan suatu
organisasi untuk pegawai dan manajemen dalam rangka menolong mereka berperilaku
sesuai dengan nilainilai dan standar etika organisasi. Sedangkan kode perilaku
merupakan pedoman yang mengatur secara spesifik terkait perilaku yang dapat
diterima maupun yang dilarang,†ujarnya.
Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, pedoman kode etik dan kode perilaku diatur dalam Permenkumham Nomor 20
Tahun 2017 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai Kemenkumham.
Disampaikan Wasis, tak hanya kode etik dan kode perilaku, ASN
juga memiliki core value yang
ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 27 Juli 2021 yang disebut
“Berakhlakâ€.
Berakhlak adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel,
Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.