ASN Wajib Pahami Kode Etik dan Perilaku

ASN Wajib Pahami Kode Etik dan Perilaku
Foto: Istimewa

SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten memberikan sosialisasi terkait dengan kode etik dan kode perilaku.

Sosialisasi diberikan kepada seluruh Jajaran Kemenkumham Banten secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Senin (18/9/2023).

Kepala Subbagian Kepegawaian, TU, RT, Wasis Teguh Sambodo memaparkan, untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, professional dan akuntabel, diperlukan kode etik yang mengaturnya.

Kode etik dan kode perilaku ini merupakan pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.

“Kode etik merupakan pedoman tertulis yang dikeluarkan suatu organisasi untuk pegawai dan manajemen dalam rangka menolong mereka berperilaku sesuai dengan nilainilai dan standar etika organisasi. Sedangkan kode perilaku merupakan pedoman yang mengatur secara spesifik terkait perilaku yang dapat diterima maupun yang dilarang,” ujarnya.

Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pedoman kode etik dan kode perilaku diatur dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai Kemenkumham.

Disampaikan Wasis, tak hanya kode etik dan kode perilaku, ASN juga memiliki core value yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 27 Juli 2021 yang disebut “Berakhlak”.

Berakhlak adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.