Antisipasi Unjuk Rasa Omnibus Law, Polres Pesawaran Lakukan Penyekatan Wilayah

Antisipasi Unjuk Rasa Omnibus Law, Polres Pesawaran Lakukan Penyekatan Wilayah
Foto: Suryanto/monologis.id

PESAWARAN –  Polres Pesawaran lakukan penyekatan wilayah guna mengantisipasi pergerakan massa dampak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law dengan menerjukan sedikitnya 85 personel di 5 titik.

Penyekatan dilakukan di Simpang Tugu Pengantin Gedongtataan, Simpang Tugu Coklat Negerisakti, Simpang Tugu Keris Bumiagung Tegineneng, PK PT Gloria Jaya Abadi dan PK PD Bagus Sanjaya Tegineneng.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kabag Ops Kompol Maryanto mengatakan bahwa kegiatan preventif tersebut dilaksanakan agar buruh tetap aman dan nyaman dalam bekerja.

"Saya sampaikan kepada personel tak ada yang memegang senjata api, kemudian upayakan pendekatan preventif kepada teman-teman buruh karena buruh juga adalah teman-teman kita juga," kata Kabag Ops didampingi Kasat Sabhara AKP Elvis Yani, Kasat Lantas AKP I Wayan Budiarta dan Kasat Intel AKP Adrianus Widanarto.

Penyekatan dilakukan di kawasan industri Pesawaran dan pintu masuk menuju Kota Bandarlampung agar tidak ada mobilisasi massa yang akan melakukan unjuk rasa.

"Pengamanan ditujukan agar situasi di Kota Bandarlampung dan wilayah hukum Polres Pesawaran tetap kondusif meskipun aksi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law tetap berjalan," ujarnya.

"Kami paham betul bagaimana nuansa psikis dari teman-teman buruh, tetapi ingat kami juga mempunyai kewajiban menjaga situasi Kamtibmas yang ada khususnya diwilayah Kabupaten Pesawaran ini," imbuhnya.