Aniaya Wartawan, Oknum Kakam di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi

LAMPUNG TENGAH – Jurnalis media online di Lampung Tengah, Darwis, mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan Oktavianus Hermanto, oknum Kepala Kampung (Kakam) Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo.
Korban melaporkan kasus yang dialaminya telah dilaporkan ke Reskrim Polres Lampung Tengah berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/477/IV/2021/SPKT/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, Jumat (16/04).
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Tengah, Dedi Irawan mengatakan, selain melaporkan ke Kepolisian, oknum Kakam tersebut juga telah menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat pelakunya adalah Kakam yang seharusnya menjadi panutan dan contoh yang baik terhadap masyarakat,” ujar Dedi.
Dedi juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Bambang, Korwil Jejakkasus Lampung yang juga Wakil Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu mengatakan, terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan kurangnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap Jurnalis yang melakukan kerja-kerja Jurnalistik khususnya saat menghimpun berita dilapangan.
"Korban adalah Kabiro Jejakkasus Lampung Tengah, yang telah dianiaya dan di ancam meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik. Tetapi Oktavianus Hermanto sebagai Kakam malah mendorong dan mengancam korban saraya berkata “Saya pecahin kepala kamu”, dan kamu jangan macam-macam dengan saya, dengan bernada keras dan berulang ulang kalimat pengancaman tersebut diucapakan oleh Oktavianus Hermanto," terang Bambang.