Aniaya Wanita Pemilik Warung, Polisi Amankan Pria di Tulangbawang

Aniaya Wanita Pemilik Warung, Polisi Amankan Pria di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Seorang pria berinisial MS (27), warga Tiyuh (Desa) Cahyourandu, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat, ditangkap aparat Polsek Menggala, Tulangbawang, Lampung karena diduga menganiaya seorang wanita.

Pria ini ditangkap pada Rabu (27/10) malam  di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang.

"Pelaku menganiaya Wayan Kasti (51) di warung milik korban yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan pada Selasa (19/10) dini hari," ujar Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (30/10).

Awalnya, jelas Kapolsek adik ipar pelaku membeli minuman dan karaokean di warung milik korban senilai Rp2 juta, tetapi saat dia tidak mampu membayarnya sehingga meninggalkan sepeda motor miliknya kepada korban.

“Lalu adik ipar pelaku menelpon pelaku, selang beberapa waktu pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut. Pelaku kemudian menganiaya korban,” jelas Sunaryo.

Lanjutnya, pelaku mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu. Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok. setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala.

"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap," jelas Sunaryo.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.