Aniaya Pelajar SD, Petani Tulangbawang Ditahan Polisi

Aniaya Pelajar SD, Petani Tulangbawang Ditahan Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Polsek Menggala menangkap seorang pemuda berinisial RA (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung karena diduga menganiaya seorang pelajar.

Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap pada Jumat (03/12) sore di rumahnya tanpa perlawanan.

“Korbannya, E (11), pelajar SD, warga Kampung Kagunganrahayu, Kecamatan Menggala,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (05/12).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (02/12) siang di Tegalrejo 1, Ujungbatu, Kampung Kagunganrahayu. Saat itu korban sedang bermain di belakang rumah warga dan bertemu dengan pelaku.

Mulanya pelaku bertanya kepada korban kemana bapaknya dan dijawab oleh korban bahwa bapaknya sedang bekerja, kemudian korban berkata kenapa nanya-nanya, lalu pelaku langsung mengejar korban.

"Korban berlari dan terjatuh, pelaku langsung memukul korban dibagian pundak sebanyak satu kali, serta dibagian punggung sebanyak dua kali. Korban menangis sambil berteriak ampun, tetapi pelaku malah mengambil ranting pohon karet dan memukulkannya ke kaki korban," jelas Sunaryo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian punggung dan kakinya, lalu ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Menggala.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Kapolsek.