Anggota DPRD Lampung Sebut Alih Fungsi Elephant Park Bertentangan dengan Permendagri

BANDARLAMPUNG -
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan Watoni Noerdin menilai upaya
yang dilakukan oleh pemerintah provinsi setempat mengalihfungsikan GOR dan
Elephant Park di Kota Bandarlampung menjadi Masjid Al Bakrie adalah baik,
tetapi bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Di dalam permendagri itu diatur sangat jelas, jika
peralihan atau pun penghapusan aset yang nilainya lebih dari Rp5 miliar harus
mendapat persetujuan DPRD," kata Watoni dalam keterangan yang diterima di
Bandarlampung, Rabu (30/8/2023).
Bahkan, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung
tersebut melanjutkan, persetujuan yang dimaksud harus melalui tahapan yang
diatur ketentuan, salah satunya disahkan lewat sidang paripurna.
"Nah, sampai saat ini. Setahu saya, tidak ada paripurna
tentang peralihan aset yang diproyeksikan oleh pemerintah provinsi,"
ujarnya pula.
Hal peralihan, kata politisi senior PDI Perjuangan Lampung
itu lagi, sudah pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, yang meminta
persetujuan DPRD Lampung untuk melepaskan aset pemerintah provinsi berupa tanah
di kawasan Waydadi, Kota Bandarlampung, dengan nilai Rp360 miliar luas lahan
88,3 hektare.
"Waktu itu, melalui proses paripurna. Dan tahapan sudah
dilalui. Jadi, semua berjalan tanpa menabrak aturan," katanya lagi.
Sementara, kata Watoni pula, untuk peralihan Gedung Olahraga
(GOR) Saburai dan Elephant Park itu sama sekali tidak ada komunikasi dengan
DPRD. Padahal, proses revitalisasi pembangunan GOR Saburai di era pemerintah
sebelumnya sudah menelan anggaran kurang lebih Rp3 miliar. "Tidak ada
komunikasi Gubernur dengan DPRD Provinsi Lampung. Apalagi mau
diparipurnakan," ujarnya.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan peletakan batu
pertama (groundbreaking) pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie Lampung bersama
Wakil Gubernur Lampung, tokoh nasional asal Lampung Aburizal Bakrie, Menteri
Pemuda dan Olahraga yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Olahraga, dan
Forkopimda Provinsi Lampung, di kawasan Elephant Park Enggal, Bandarlampung,
Senin (20/2/2023) lalu.
Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie ini, juga merupakan
perwujudan dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yaitu
masyarakat Lampung Berjaya, khususnya misi pertama untuk mewujudkan kehidupan
yang religius, berbudaya, aman dan damai.