DPRD Lampung Dukung Berantas Peredaran Narkoba

DPRD Provinsi Lampung menegaskan dukungannya terhadap upaya Polda Lampung memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi masyarakat.

DPRD Lampung Dukung Berantas Peredaran Narkoba
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Edward Rasyid saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal yang digelar Polda Lampung di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan itu dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.

Edward mengatakan penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda sehingga diperlukan penanganan yang menyeluruh melalui penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi kepada masyarakat.

"DPRD Provinsi Lampung mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat harus terus diperkuat agar peredaran narkoba dapat ditekan dan Lampung semakin aman," ujar Edward.

Ia juga mengapresiasi konsistensi Polda Lampung dalam mengungkap kasus narkotika serta memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pencegahan berjalan lebih efektif.

DPRD Provinsi Lampung berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus diperkuat untuk melindungi warga, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus mewujudkan Provinsi Lampung yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba.