9.643 Kendaraan Langgar Batas Kecepatan di JTTS

9.643 Kendaraan Langgar Batas Kecepatan di JTTS
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Sejak diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada 1 April lalu, sebanyak 9.643 kendaraan kedapatan melanggar batas kecepatan.

“Berdasarkan data yang diterima terhitung sejak 1 April hingga 7 April 2022, kamera E-TLE over speed di ruas tol trans Sumatera telah meng- capture sebanyak 9.643 kendaraan melanggar batas kecepatan,” ungkap Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya, Kamis (7/4/2022)

Meski begitu, I Made menyampaikan, grafik pelanggaran hari demi hari semakin terjadi penurunan.

I Made mengungkapkan keberadaan ETLE di jalan tol ini sangat efektif dalam menekan fatalitas kecelakaan dan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di jalan tol.

"Artinya keberadaan E-TLE jalan tol ini efektif untuk menekan fatalitas kecelakaan dan mewujudkan Kamseltibcarlantas di jalan tol Sumatera ini," Quotenya.

Senada dengan I Made, pihak Hutama karya cabang Bekauheni - Terbanggi besar pun menyampaikan teri makasih atas sinergi dengan penerapan E-TLE ini dan berharap dapat menekan fatalitas kecelakaan yang terjadi.

"Terima kasih untuk kolaborasi yang sangat baik pihak Hutama Karya dengan Ditlantas Polda Lampung ini. Silahkan E-TLE ini dikembangkan sampai dengan Palembang. salam sehat, salam aman, selamat, tertib, lancar, E-TLE untuk Indonesia Maju," kata dia.