595 Kendaraan Langgaran Kebijakan Ganjil Genap

595 Kendaraan Langgaran Kebijakan Ganjil Genap
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

JAKARTA - Sebanyak 595 kendaraan ditilang selama kebijakan ganjil genap diberlakukan disejumlah ruas jalan di Jakarta saat PPKM level 3 berlangsung.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kebijakan ganjil genap PPKM level 3 dimulai sejak 1 September 2021 lalu.

“Pelanggar ganjil genap paling banyak ditemukan di ruas jalan Rasuna Said yakni 293 pelanggar. Kemudian di jalan Sudirman dengan 214 pelanggar. Terakhir di jalan MH Thamrin 88 pelanggar,” ungkap Sambodo, Jumat (17/09).

Sambodo menjelaskan, rata-rata per-hari 40 sampai 70 kendaraan.

“Terbanyak 10 September ada 75 kendaraan hari itu yang kita tilang," jelas Sambodo.

Adapun, anggota menindak penilang melalui e-TLE dan manual. Dirlantas Polda Metro Jaya memastikan pelanggar tak mungkin dikenakan tilang dua kali secara bersamaan.

"Pengendara yang terkena tilang ETLE dan manual maka ada singkronisasi data. Jadi ketika dia sudah ditilang pakai e-TLE maka ditilang pakai ETLE tapi ketika dia tidak ditilang pakai ETLE maka ada tilang manual yang diberikan tilang manual," jelasnya.