482 Warga Binaan Lapas Mertro Terima Remisi

482 Warga Binaan Lapas Mertro Terima Remisi
Kalapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana | Foto: Istimewa

METRO - 482 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Lampung, mendapatkan Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Remisi diserahkan langsung Kalapas Muchamad Mulyana di Aula Lapas Metro, Kamis (17/8/2023).

Kalapas mengungkapkan, pada 03 Agustus 2022 lalu Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.

“Tentu dengan perubahan undang-undang ini ada juga perubahan paradigma yang diinginkan oleh pemerintah dalam rangka melakukan pembinaan terhadap narapidana, perawatan terhadap tahanan, pengelolaan rumah benda sita negara maupun kaitan dengan bimbingan kepada klien kemasyarakatan, “ujarnya.

Sedangkan jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Metro, terdapat sebanyak 653 orang, terdiri dari tahanan berjumlah 100 orang dan narapidana 553 orang.

“Peringatan HUT ke-78 RI  tahun ini 482 orang Narapidana mendapatkan remisi katagori remisi umum I yang artinya menerima pengurangan hukuman sebagian, dan ada 10 orang yang mendapatkan kategori RU 2 yaitu remisi seluruhnya, sehingga hari ini habis masa pidananya dan dapat dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Mulyana juga menerangkan, bahwa syarat bagi narapidana untuk mendapatkan remisi yaitu sudah menjalani hukuman selama 6 bulan sebelum 17 Agustus dan mengikuti program pembinaan dengan baik.