482 Warga Binaan Lapas Mertro Terima Remisi

METRO - 482 warga
binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, Lampung, mendapatkan
Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Remisi diserahkan langsung Kalapas Muchamad Mulyana di Aula Lapas
Metro, Kamis (17/8/2023).
Kalapas mengungkapkan, pada 03 Agustus 2022 lalu Presiden
Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yang
menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
“Tentu dengan perubahan undang-undang ini ada juga perubahan
paradigma yang diinginkan oleh pemerintah dalam rangka melakukan pembinaan
terhadap narapidana, perawatan terhadap tahanan, pengelolaan rumah benda sita
negara maupun kaitan dengan bimbingan kepada klien kemasyarakatan, “ujarnya.
Sedangkan jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Metro, terdapat
sebanyak 653 orang, terdiri dari tahanan berjumlah 100 orang dan narapidana 553
orang.
“Peringatan HUT ke-78 RI tahun ini 482 orang Narapidana mendapatkan
remisi katagori remisi umum I yang artinya menerima pengurangan hukuman
sebagian, dan ada 10 orang yang mendapatkan kategori RU 2 yaitu remisi
seluruhnya, sehingga hari ini habis masa pidananya dan dapat dibebaskan dari
lembaga pemasyarakatan,†jelasnya.
Mulyana juga menerangkan, bahwa syarat bagi narapidana untuk
mendapatkan remisi yaitu sudah menjalani hukuman selama 6 bulan sebelum 17
Agustus dan mengikuti program pembinaan dengan baik.