4 Warga OKU Timur Gondol 6 Sapi di Pesisir Barat

4 Warga OKU Timur Gondol 6 Sapi di Pesisir Barat
Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT – Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mencokok empat tersangka pencurian sapi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Pekon (Desa) Sukanegara, Kecamatan Ngambur, Jumat (14/08) lalu.

Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, keempat pelaku yakni Isnadi alias Gombloh (34), Iwan Adi Aryanto (24), Nanang Kusmanto (32). Ketiganya warga Desa Banumas Kecamatan BP. Peliung. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Dedi  Kurniawan (35) warga Desa Agungjati, Kecamatan Raswan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Ono menjelaskan, para pelaku beraksi sekira pukul 00.30 WIB hingga 01.00 WIB di rumah milik Maryadi warga Pekon Sukanegara

"Dari kandang milik Maryadi, para pelaku menggondol tiga ekor sapi," ungkap Ono, Selasa (18/08).

Menurut Ono, setelah berhasil, pelaku berjalan kaki sambil menuntun tiga ekor sapi hasil curiannya sejauh sekitar 1 KM hingga tiba di kandang sapi milik target lainnya yakni Jumari yang masih disekitar Pekon Sukanegara.

"Pelaku langsung melanjutkan aksinya dengan memasuki kandang sapi tersebut untuk mengambil tiga ekor sapi milik Jumari," paparnya.

Setelah berhasil menggasak enam ekor sapi dari dua lokasi berbeda, pelaku langsung membawa hasil curiannya dengan cara berjalan kaki sejauh 2 KM ke kebun kelapa yang berada di pinggir Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Sukanegara.

Masih kata Ono, secara kebetulan pada saat itu pihaknya tengah menggelar patroli di wilayah Kecamatan Ngambur, dan tim Unit Reskrim Polsek Bengkunat menerima informasi bahwa telah terjadi tindak pidana curat sapi sebanyak enam ekor di dua TKP yang berada di Pekon Sukanegara.

"Tanpa menunggu lama Tim Unit Reskrim Polsek Bengkunat langsung menuju ke Pekon Sukanegara untuk melakukan cek TKP. Ketika dilakukan cek TKP dan penyisiran di sekitar TKP bersama warga, anggota melihat dari kejauhan ada enam ekor sapi dan tiga orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya berada di kebun kelapa di pinggir Jalinbar di pekon tersebut, serta tidak jauh dari sapi dan laki-laki tersebut terdapat kendaraan Roda Enam (R6) truck berwarna kuning/hijau dalam keadaan mesin hidup mengarah jalan Krui," papar Ono merincikan.

Lebih lanjut Ono menjelaskan, merasa curiga  anggota langsung mencoba untuk mendekati.

Sayangnya tiga orang laki-laki tersebut mengetahui akan kedatangan tim Polsek Bengkunat dan langsung berlari menaiki truk kemudian pergi ke arah Krui. "Tim unit Polsek Bengkunat segera melakukan pengejaran terhadap truk yang melaju dengan cepat," terus Ono.

Tak ingin keteteran, pihaknya langsung meminta bantuan Polsek Pesisir Selatan untuk dilakukannya pencegatan terhadap kendaraan dimaksud. Hasilnya, kendaraan yang digunakan pelaku melarikan diri itu berhasil diberhentikan persis didepan Polsek Pesisir Selatan.

"Saat diberhentikan didalam truk tersebut keluarlah empat orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya mencoba melarikan diri. Tiga orang pelaku berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkunat dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Selatan, atas nama Isnadi alias Gombloh, Iwan Adi Aryanto, dan Nanang Kusmanto, sedangkan satu orang atasnama Dedi Kurniawan berhasil melarikan diri," lanjut Ono.

Ono meneruskan, untuk menangkap pelaku yang berhasil melarikan diri itu, pihaknya meminta bantuan Unit TEKAB 308 Reskrim Polres Lambar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah untuk melakukan penyisiran terhadap satu orang yang masih melarikan diri tersebut.

"Sekitar Pukul 21.30 WIB tim gabungan Unit Tekab 308 Reskrim Polres Lambar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah, berhasil mendeteksi keberadaan pelaku tersebut yang berada di Kecamatan Krui Selatan. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur," tegas Ono.

Ono menandaskan, setelah berhasil mengamankan empat orang pelaku, pihaknya langsung membawa ke Polsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut.

"Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit truk Nopol: BG 8237 YB, enam ekor sapi, satu pucuk senpi rakitan berbentuk revolver warna hitam pada magazine bersikan tiga butir peluru, dan satu butir selongsong. Selain itu satu bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 30 CM, dan tiga buah ponsel," pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun. Sekedar diketahui, tersangka atas nama Isnadi alias Gombloh dan Dedi Kurniawan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada berkas perkara tindak pidana curat hewan ternak sapi, dengan laporan polisi Nomor: LP/338/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK KUNAT, tanggal 24 September 2019 dengan tersangka atas nama Aryanto Sulistiono alias Yono.