39 Hewan Ternak di Lampung Masih Terjangkit PMK

BANDARLAMPUNG -  Target Lampung menjadi salah satu lumbung ternak nasional menghadapi tantangan dengan adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Per 4 September 2022, total kasus PMK di Lampung 1.978 ekor. Hewan ternak sembuh 1.816 ekor (91,8%), dan belum sembuh 39 ekor.

“Kasus PMK di Lampung tersebar 62 desa, 35 kecamatan, 12 Kabupaten. Untuk 39 hewan ternak yang masih terjangkit PMK berada di Kabupaten Pesisir Barat,” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Kusnardi saat membuka Bimbingan Teknis Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Lampung, Selasa (6/9/2022).

Kusnardi mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Lampung dengan 15 Kabupaten/Kota telah bekerja keras untuk mencapai zero case (kasus 0) dengan melaksanakan langkah-langkah penanganan teknis secara menyeluruh seperti, pengobatan hewan sakit; pengetatan lalu lintas ternak; peningkatan biosecurity dengan desinfeksi kandang serta KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) pada masyarakat mengenai PMK, serta melaksanakan potong paksa untuk menekan penyebaran penyakit.

Dia menambahkan, bahwa saat ini program penanganan PMK yang sedang berjalan di Provinsi Lampung yakni program vaksinasi  pada hewan sapi dan kerbau di 15 Kabupaten/Kota.

"Total vaksin yang telah di terima oleh Provinsi Lampung 308.000 dosis. Vaksin tersebut sudah terdistribusi ke Kabupaten/Kota sebanyak 188.000 dosis dengan realisasi per 04 September 2022 sebanyak 148.335 atau sebanyak 78,90% serta sisa sebanyak 120.000 dosis yang saat ini masih dalam proses pendistribusian," jelasnya.

Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian RI sangat konsen dengan penanganan PMK di Provinsi Lampung, karena Lampung merupakan salah satu Provinsi dengan kasus PMK rendah yang terlaporkan dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) dan termasuk 5 besar Lumbung Ternak Nasional yang mensuplay ternak untuk Jabodetabek dan sebagian besar wilayah Sumatera.

Kusnardi berharap dengan adanya Bimtek ini ada keselarasan langkah, bantuan dan dukungan antara Satgas Pusat, Satgas Provinsi dan Kabupaten/Kota serta stakeholder terkait dalam penanganan, pengendalian serta pencegahan PMK di Provinsi Lampung.