3 KTH Pesawaran Terima SK Pengelolaan Kawasan Hutan

3 KTH Pesawaran Terima SK Pengelolaan Kawasan Hutan
Foto: Suryanto/monologis.id

PESAWARAN - Bupati Pesawaran, Lampung, Dendi Ramadhona, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kementerian Kehutanan, di Desa Bayasjaya, Waykhilau, Jumat (25/09).

Dendi mengatakan, SK tersebut sebagai landasan dan juga dasar hukum bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk dapat mengelola lahan tanah negara yang ada di Kabupaten Pesawaran.

“Sebenarnya sejak tiga tahun lalu kami merencanakan untuk membagikan tanah negara seluas 32.000 Ha di dalam empat register yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Pesawaran,” kata dia.

Namun, baru sekarang dapat terselesaikan melalui Program Perhutanan Sosial (PPS) yang berada di bawah kewenangan Menteri LHK RI, Siti Nurbaya.

Dendi mengungkapkan, realisasi PPS dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan berbagai stakeholder yang terkait dengan program tersebut.

“Dalam merealisasikan PPS untuk KTH dilaksanakan secara bertahap, dengan Dewan Riset Daerah (DRD) dan stakeholder lainnya,” jelas dia.

“Yang pasti dengan adanya SK ini, yang tadinya tidak ada legalitas dalam mengelola tanah hutan, sekarang jadi punya kepastian hukum dan legalitas dalam mengelola tanah negara dalam kawasan hutan register selama 35 tahun sesuai peraturan perundang undangan dan selanjutnya dapat di perpanjang jika mentaati program perhutanan sosial,” sambungnya.

Diketahui, dalam kesempatan itu, Dendi menyerahkan SK Kulin KK kepada tiga KTH yang ada di Kabupaten Pesawaran, masing-masing adalah, KTH Cirompang Jaya, Cirompang Lestari, dan juga KTH Indah Jaya.