15 Warga Pringsewu Diberi Hukuman

15 Warga Pringsewu Diberi Hukuman
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU  - Karena tidak memakai masker, 15 warga Pringsewu, Lampung, terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan Polisi, TNI dan Satpol-PP di objek destinasi wisata yaitu di Taman Tirtoasri dan Taman Jomblo, Banyumas, Pringsewu, Minggu (29/11).

Warga yang terjaring diberikan hukuman berupa teguran lisan dan sanki berupa push up, menyanyikan lagu nasional dan mengucapkan teks pancasila.

Kapolres Pringsewu melalui Kabag Ops AKP Martono mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengecek kepatuhan warga masyarakat terhadap protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19 khususnya ditempat tempat destinasi wisata.

“Sasaran kami warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker,” kata Martono

Dia berharap dengan pelaksanaan operasi ini, masyarakat akan semakin sadar dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan ditengah situasi pandemi COVID-19. “Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, itu menjadi salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran COVID-19,” katanya.

Pada operasi yustisi itu. pihaknya juga memberikan masker gratis kepada warga serta juga dilakukan himbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak setiap melakukan aktivitas diluar rumah.

"Disiplin prokes itu sangat penting untuk keselamatan kita bersama, karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung,” ucapnya.