Wilson Lalengke Dituntut 10 Bulan Penjara

Wilson Lalengke Dituntut 10  Bulan Penjara
Foto: Muklis/monologis.id

LAMPUNG TIMUR  - Tersangka kasus pengerusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, Wilson Lalengke, 10 bulan masa tahanan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habi Hendarso Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Kamis (16/6/2022).

Habi Hendarso juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, Edi Suryadi dan Sunarso.

"Kami mengungkap seluruh perbuatan terdakwa sesuai fakta persidangan yang dirangkum dalam analisa yuridis surat tuntutan,” sambungnya.

Habi Hendarso juga mengatakan terdapat sedikit perbedaan antara tuntutan yang dikenakan kepada Wilson lalengke dengan Edi dan Sunarso.

"Disini ada sedikit perbedaan antara tuntutan yang dikenakan pada Pak Wilson, Edi dan Sunarso. Karna sebagaimana dalam dakwaan Pak Wilson ada dua yang kami dakwaan yakni pasal 170 KUHP dan 335 KUHP sehingga terhadap pak Wilson kami tuntut selama 10 bulan masa tahanan, dan untuk Pak Edi dan Pak Sunarso kita dakwa dengan pasal 170  KUHP saja dan kami tuntut 8 bulan masa tahanan," jelasnya.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 20 Juni 2022 mendatang dengan agenda pledoi.